Kamis, 11 Mei 2017

Perhatian! Teknologi Dapat Menghancurkan Bisnismu Seketika!!

DISCLAIMER

Tulisan ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”. Tulisan yang terkandung di dalamnya hanya pendapat penulis berupa informasi atau gambaran umum. Apabila terhadap kesamaan nama tokoh, tempat, gambar dan kejadian-kejadian maka itu hanyalah sebuah kebetulan dan bukan hal yang disengaja. Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembaca dalam tulisan ini.

Pada kesempatan ini saya akan menganalisis sebuah kasus yang melibatkan pengguna (konsumen) terhadap salah satu perusahaan otomotif, “FriSatSun”. Di mana kasus ini menceritakan bahwa terdapat skandal kecurangan uji emisi pada kendaraan produksi “FriSatSun” di negara “Chrysalis”. Hal ini menyebabkan para konsumen yang menggunakan produk tersebut melayakan gugatan kepada produsen otomotif terbesar di dunia itu.       

Di Indonesia, Perlindungan Konsumen sendiri dibahas dalam UU No. 8 Tahun 1999:
“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen” 

Sebelum membahas perkara terhadap kasus “FriSatSun”, saya akan menjelaskan secara singkat kasus dari perusahaan otomotif tersebut:


KASUS


KASUS UJI EMISI “FRISATSUN”
Pada bulan September 2015, EPA melakukan uji emisi atas mobil diesel produksi,  menemukan alat yang mampu mengurangi emisi karbon pada mobil produksi “FriSatSun” saat diuji. EPA mengatakan ada perangkat lunak khusus yang dipasang di mobil “FSS” untuk memanipulasi hasil uji emisi, menurut EPA perangkat lunak tersebut dipasang pada mobil “FriSatSun” dan mobil diesel “DumbDumb” yang diproduksi pada antara tahun 2009 dan 2015. Perangkat lunak tersebut mendeteksi  kondisi apakah kendaraan sedang menjalani uji emisi, lalu menyalakan panel elektronik untuk mengendalikan kinerja mesin dan perangkat kendali emisi sedemikian rupa sehingga emisi yang dikeluarkan berada dalam jangkauan batas aman.
Akibat hal tersebut, Perusahaan “FriSatSun” mengalami banyak penyelidikan oleh beberapa negara serta gugatan dari berbagai konsumen, di antaranya:
  • Salah satu hukum kantor hukum yang dikenal track record-nya dalam menggugat produsen  otomotif di negara tersebut, yaitu “Bimiliya Co.” yang melayangkan gugatan class action kepada Perusahaan “FriSatSun”. Dalam kelompok tersebut juga berisi penggugat lainnya yang berasal dari wilayah yang berbeda-beda. 
  • Departemen Kehakiman negara Chrysalis melakukan penyelidikan pidana terkait skandal tersebut. 
  • Tak hanya negara Chrysalis, negara lainnya seperti Kokoro dan Geronimo melakukan penyelidikan terhadap produk “FriSatSun” dengan melakukan tes terhadap semua mobil diesel “FriSatSun”
Tak hanya itu pula, Perusahaan “FriSatSun” pun mengalami beberapa kerugian serta denda, yang diantaranya sebagai berikut:
  • EPA menyatakan bahwa “FriSatSun” menghadapi hukuman perdata dari $ 37.500 untuk setiap kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan.
  • “FriSatSun” mengatakan akan menganggarkan dana senilai 6,5 miliar euro untuk menyelesaikan masalah ini.
  • Terungkapnya skandal emisi tersebut mengakibatkan saham “FriSatSun” jatuh hingga 20% dalam perdagangan bursa pagi di Futurable (21/9). “FriSatSun” harus membayar ganti rugi kepada seluruh pemilik mobil produksinya dengan total pembayaran mencapai USD 4,3 M atau setara dengan Rp. 57 miliar. 
  • Kasus ini pula menyebabkan CEO dari “FriSatSun” mengundurkan diri demi menjaga nama baik perusahaan.



ANALISIS

1.  PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.1.       Pengertian Konsumen
1.1.1.          Pengertian secara harfiah
Istilah konsumen berasal dari kata costumer (Inggris), atau consument (Belanda). Secara harfiah, konsumen adalah “orang yang membeli barang tertentu atau menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”
  1.1.2.          Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
              “Konsumen adalah pemakai barang hasil produksi”
  1.1.3.          Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1:
“Konsumen adalah  setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia  dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”

1.2.       Pengertian Perlindungan Konsumen
  1.2.1.            Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1:
“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”
Berdasarkan dari pengertian di atas, bisa dikatakan Perlindungan Konsumen merupakan segala upaya yang dilakukan baik oleh Pemerintah maupun badan hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Menurut analisa saya, kasus penggugatan terhadap Perusahaan “FriSatSun” dapat dikategorikan dalam kasus Perlindungan Konsumen. Karena berdasarkan alur dari kasus tersebut dikatakan terdapat kecurangan uji emisi terhadap produk dari “FriSatSun”, di mana penggunaan sehari-hari produk tersebut tidak sesuai dengan tes uji emisi. Hal ini tentunya dapat membahayakan konsumen dikarenakan produk tersebut dapat menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fatal yang disebabkan oleh gas yang dihasilkan oleh emisi tersebut. Tak hanya itu pula, gas Nitrogen Oksida (NOX) tersebut dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, dan juga membahayakan kesehatan manusia, terutama pernapasan. Hal ini tentunya membuat konsumen “FriSatSun” berhak mendapatkan perlindungan yaitu jaminan akan kepastian hukum untuk dilindungi selaku konsumen.


2.  ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

2.1.       Asas Perlindungan Konsumen
Beberapa asas Perlindungan Konsumen dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 2 sebagai berikut:

2.1.1.              Asas Manfaat
Asas ini mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara bersamaan. Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi untuk memberikan perlindungan kepada masing-masing pihak yaitu kepada produsen dan konsumen apa yang menjadi haknya dan berada pada posisi sejajar.

2.1.2.              Asas Keadilan
Maksud daripada asas ini agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan dapat memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk mendapatkan haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Asas ini menghendaki bahwa melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha dan konsumen dapat berlaku adil dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya.

2.1.3.              Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah baik materiil atau spiritual. Asas ini menghendaki agar kepentingan konsumen, produsen dan pemerintah diatur dan harus diwujudkan sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

2.1.4.              Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Maksud asas ini adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang akan digunakan oleh konsumen

2.1.5.              Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas ini dimaksudkan agar konsumen dan pelaku usaha menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara yang menjamin kepastian hukum.

Menurut analisa saya,
  • Pada Asas Manfaat yang terkait kasus di atas yaitu penegakan hukum perlindungan konsumen yang tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain. Maksudnya, perlindungan konsumen terhadap produk “FSS” tidak untuk menjatuhkan Perusahaan “FriSatSun” selaku tergugat. Karena dalam asas ini memberikan perlindungan kepada masing-masing pihak, yaitu konsumen yang tergabung dalam Bimiliya Co. dan Perusahaan FriSatSun selaku produsen atas hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini berlaku pula dalam Asas Keadilan dan Asas Keseimbangan
  • Dalam Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, di mana konsumen dari FriSatSun mendapat jaminan akan keamanan dan keselamatan atas mobil “FSS” ataupun “DumbDumb” yang telah dibelinya. Hal ini dapat dilihat dari uji emisi yang dihasilkan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil dari uji emisi yang dilakukan EPA. Hal ini tentunya dapat mengancam keamanan dan keselamatan konsumen dikarenakan emisi yang dikeluarkan mengandung gas yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan
  • Dalam Asas Kepastian Hukum, baik dari pihak FriSatSun maupun konsumen/Bimiliya Co. menaati hukum dan memperoleh keadilan perlindungan konsumen. Hal ini dapat dilihat ketika konsumen melayangkan gugatannya terhadap produk FriSatSun yang secara realistis dinilai tidak sesuai dengan hasil uji emisi. Sedangkan dari pihak FriSatSun pun memberikan ganti rugi serta CEO dari perusahaan tersebut mengundurkan diri untuk menjaga nama baik perusahaannya.  

2.2.       Tujuan Perlindungan Konsumen

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, Perlindungan Konsumen bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan akses informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku untuk mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


Menurut analisa saya, berdasarkan dari tujuan adanya Perlindungan Konsumen maka dapat diketahui bahwa Bimiliya Co. serta konsumen dari mobil FSS ataupun DumbDumb bisa memilih, menentukan, serta menuntut hak-haknya. Dalam kasus ini, konsumen meminta pertanggungjawaban terhadap Perusahaan FriSatSun untuk menarik produknya tersebut yang dianggap mengancam keamanan dan keselamatan konsumen dan lingkungan. Serta dari Perusahaan FriSatSun harus jujur atas produk yang ia produksi serta adanya relevansi antara uji coba produk dengan realitas produk, juga bertanggungjawab atas kecurangan yang diperbuat terhadap uji emisi melalui perangkat lunak, karena perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.



    3.  HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

    3.1.       Hak Konsumen
    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4, Hak Konsumen diantaranya sebagai berikut:
    1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;   
    2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar serta jaminan yang dijanjikan;
    3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
    7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur dan tidak diskriminatif;
    8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atas tidak sebagaimana mestinya;
    9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
    Menurut analisa saya, berdasarkan dari kasus di atas Bimiliya Co. serta konsumen dari mobil FSS dan DumbDumb berhak mendapatkan informasi yang jelas atas fasilitas pada mobil tersebut, serta apakah sudah menjamin keamanan dan keselamatan bagi mereka. Dalam kasus tersebut, dinyatakan konsumen merasa produk yang mereka dapat tidak sesuai dengan standar EPA sehingga konsumen berhak mendapat perlindungan dan didengarkan keluhannya atas produk yang telah dibelinya. Selain itu konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dikarenakan mereka merasa dirugikan oleh Perusahaan FriSatSun atas produk yang diterima tidak sebagaimana semestinya.

    3.2.       Kewajiban Konsumen
    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4, Kewajiban Konsumen diantaranya sebagai berikut:
    1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
    2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
    3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
    4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
    Menurut analisa saya, berdasarkan kasus di atas Bimiliya Co. serta konsumen dari mobil FSS dan DumbDumb telah melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen. Di antaranya beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian dan membayar sesuai kesepakatan. Sayangnya produk yang didapatkan tidak sesuai standar atau apa yang mereka harapkan dan hal ini membuat mereka menyelesaikan perkara ini secara hukum melalui perlindungan konsumen.


    4.  PENGERTIAN, HAK, DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

    4.1.       Pengertian Pelaku Usaha
    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

    Berdasarkan dari pengertian di atas, Perusahaan FriSatSun dapat dikatakan sebagai Pelaku Usaha, karena merupakan pelaku dari suatu bisnis.

    4.2.       Hak Pelaku Usaha
    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 6, Hak Pelaku Usaha diantaranya sebagai berikut:
      1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
      2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
      3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
      4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
      5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
    Menurut analisa saya, Perusahaan FriSatSun memiliki hak seperti yang telah dijelaskan di atas, di mana FriSatSun berhak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan, mendapatkan perlindungan, hak melakukan pembelaan diri, serta hak untuk rehabilitasi nama baik. Namun dalam kasus ini, FriSatSun berhak melakukan pembelaan diri atas gugatan yang diberikan oleh penggugat terhadapnya. Selain itu, FriSatSun berhak melakukan rehabilitasi nama baik, dengan pengunduran diri CEO FriSatSun sebagai bentuk tanggungjawabnya untuk menjaga nama baik perusahaan tersebut.

    4.3.       Kewajiban Pelaku Usaha
    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha diantaranya sebagai berikut:
    1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
    3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
    5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
    6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
    Menurut analisa saya, Perusahaan FriSatSun seharusnya memiliki kewajiban seperti di atas. Namun dalam ayat 1 dan ayat 2, FriSatSun melakukan kecurangan sehingga menyebabkan tidak tercapainya atau inrelevan pada ayat 3 dan 4. Hal ini menyebabkan konsumen merasa dirugikan dan meminta ganti rugi atas ketidaksesuaian standar mutu produk. Dan tentunya, FriSatSun harus membayar segala ganti rugi yang ia perbuat terhadap konsumennya.


    5.  PERBUATAN YANG DILARANG OLEH PELAKU USAHA

    Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Pasal 9, Pelaku Usaha dilarang untuk melakukan perbuatan berikut:

    1)    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
    a.  barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
    b.   barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
    c.    barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
    d.   barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
    e.   barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
    f.     barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
    g.    barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
    h.   barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
    i.     secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
    j.   menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
    k.    menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

    2)    Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

    3)    Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

    Menurut analisa saya, Perusahaan FriSatSun sebagai produsen tidak diperbolehkan menjual produknya yang tidak memenuhi kriteria di atas. Namun dalam kasus ini FriSatSun melakukan pelanggaran, di antaranya pada poin 1d, 1f, dan 1k. Di mana pada poin 1d produk tersebut tidak memiliki persetujuan secara sah baik dari manajer ataupun bawahannya, pada poin 1f mobil FSS dan DumbDumb memiliki cacat yang tersembunyi berupa perangkat lunak khusus, serta pada poin 1k FriSatSun menjual produknya yang tidak sesuai dengan standar mutu produk. Karena ketiga hal tersebut, Perusahaan FriSatSun harus menarik produk tersebut.


    6.  TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

    Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Pasal 19, Tanggung Jawab Pelaku Usaha di antaranya sebagai berikut:
    a)  Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
    b)   Ganti rugi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    c)   Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
    d)  Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
    e)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

    Menurut analisa saya, dalam kasus ini Perusahaan FriSatSun harus membayar ganti rugi atas kerugian konsumen akibat ketidakrelevan realitas produk terhadap uji coba standar mutu produk.


    7.  PENYELESAIAN SENGKETA

    Dalam menyelesaikan suatu sengketa, setiap konsumen yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan/tuntutan terhadap suatu produsen melalui jalur hukum, yaitu pengadilan ataupun melalui lembaga yang membantu menyelesaikan sengketa. 

    Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Pasal 45, Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui cara berikut:
    a)   Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
    b)   Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
    c)    Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
    d)   Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

    Menurut analisa saya, kasus skandal kecurangan uji emisi pada mobil FriSatSun ini telah digugat oleh konsumen di seluruh dunia dan telah dilakukan beragam penyelidikan dari beberapa negara. Akhirnya kasus ini diselesaikan secara hukum, dan akibat dari skandal tersebut Perusahaan FriSatSun harus menerima beragam kerugian di antaranya menghadapi hukuman perdata dari $ 37.500 untuk setiap kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan, membayar ganti rugi kepada seluruh pemilik mobil produksinya dengan total pembayaran mencapai USD 4,3 M atau setara dengan Rp. 57 miliar, serta saham FriSatSun mengalami penurunan drastic sebesar 20%. Selain itu, CEO FriSatSun memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban atas kecurangan tersebut.


    8.  SANKSI

    Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Pasal 60, Sanksi administrasif dalam Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:
    1. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (30), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26.
    2. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000 9 (duaratus juta rupiah).
    3. Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
    Menurut analisa saya, Perusahaan FriSatSun harus membayar sanksi administratif atas kecurangan yang ia perbuat terhadap produk mobil buatannya. Di antaranya sebagai berikut:

    -      EPA menyatakan bahwa “FriSatSun” menghadapi hukuman perdata dari $ 37.500 untuk setiap kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan
    -      “FriSatSun” mengatakan akan menganggarkan dana senilai 6,5 miliar euro untuk menyelesaikan masalah ini
    -      “FriSatSun” harus membayar ganti rugi kepada seluruh pemilik mobil produksinya dengan total pembayaran mencapai USD 4,3 M atau setara dengan Rp. 57 miliar
    Dengan penggantian dana tersebut serta pengunduran diri CEO FriSatSun, kasus kecurangan uji emisi pada mobil FriSatSun pun berakhir.
     

    REFERENSI